Sunday 26 June 2016

Keluarga Berencana (KB)

K Keluarga Berencana (KB)
Menurut WHO dalam Hartanto (2004:26-27) adalah tindakan yang membantu atau pasangan suami istri untuk :
a.          Mendapatkan objek-objek tertentu.
b.         Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
c.          Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan.
d.         Mengatur interval diantara kehamilan.
e.          Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri.
Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, KB adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
2.1.2   Gerakan Keluarga Berencana Nasional
Gerakan KB Nasional diartikan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui upaya pendewasaan usia perkawinan, pengendalian kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga dalam rangka melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera (Depkes, 2005).
2.1.3   Tujuan Gerakan Keluarga Berencana (GKB)
Gerakan KB Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera (NKKBS) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian pertumbuhan penduduk Indonesia (Hartanto, 2004:25).
2.1.4   Sasaran Gerakan Keluarga Berencana (GKB)
Dalam pelaksanaan Keluarga Berencana Nasional tersebut pencapaian tujuannya diarahkan pada dua bentuk sasaran yaitu :
a.             Sasaran Langsung
Sasaran langsung yaitu terdiri para Pasangan Usia Subur (PUS) yaitu usia 15 - 44 tahun yang secara bertahap mereka menjadi peserta KB aktif sehingga memberikan efek langsung penurunan fertilitas.
b.            Sasaran Tidak Langsung
Yaitu organisasi – organisasi, lembaga – lembaga kemasyarakatan, instansi – instansi pemerintah maupun swasta, tokoh – tokoh masyarakat (Alim Ulama, Pemuda) yang diharapkan dapat memberikan dukungan dalam kelembagaan NKKBS (Hartanto,2004 : 25)).
2.1.5   Pelayanan Kontrasepsi atau KB
Sebagai komponen kesehatan reproduksi, pelayanan KB diarahkan untuk menunjang tercapainya kesehatan ibu dan anak (Depkes RI, 2005).
Menurut Hartanto (2004 : 30), adapun pelayanan kontrasepsi ini mencapai 2 tujuan, yaitu :
a.             Tujuan umum : Pemberian dukungan dan pemantapan penerimaan gagasan KB yaitu dihayatinya NKKBS.
b.            Tujuan khusus : Penurunan angka kelahiran yang bermakna guna mencapai tujuan tersebut maka ditempuh kebijakan.
Mengkategorikan dalam 3 fase untuk mencapai sasaran, yaitu :
a.             Fase Menunda Kehamilan
Fase menunda kehamilan bagi PUS dengan usia istri kurang 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya.
b.             Fase Menjarangkan atau Mengatur Kehamilan
Jika periode usia istri antara 20 30 tahun dimana merupakan periode usia yang paling baik untuk melahirkan dengan jumlah anak 2 orang dan jarak kelahiran anak pertama dan kedua adalah 3 sampai 4 tahun.
c.             Fase Menghentikan atau Mengakhiri Kehamilan / Kesuburan
Jika periode istri di atas 30 tahun dengan alasan jika terjadi kehamilan akan beresiko.
Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan dalam perencanaan keluarga tersebut diperlukan penggunaan kontrasepsi yang rasional yang sifatnya sesuai dengan ciri – ciri setiap perencanaan keluarga tersebut (Hartanto, 2004 : 30-31), yaitu :


1.             Masa Menunda Kehamilan
a.             Ciri – ciri kontrasepsi yang diperlukan
1)            Reversibilitas yang tinggi, artinya kembalinya kesuburan dapat terjamin hampir 100 persen, karena pada masa ini peserta belum mempunyai anak.
2)            Efektifitas yang tinggi karena kegagalan akan menyebabkan terjadinya kehamilan dengan resiko tinggi dan kegagalan ini merupakan kegagalan program.
b.            Kontrasepsi yang cocok
Sesuai dengan ciri – ciri yang diperlukan, maka prioritas pertama kontrasepsi yang dianjurkan adalah Pil disusul AKDR kemudian cara sederhana.
2.             Masa Mengatur Kesuburan atau Kehamilan
a.             Ciri – ciri kontrasepsi yang diperlukan
1)             Efektifitas cukup tinggi.
2)             Reversibilitas cukup tinggi karena akseptor masih mengharapkan punya anak.
3)             Dapat dipakai 3 – 4 tahun, yaitu sesuai dengan jumlah kelahiran yang direncanakan.
4)             Tidak menghambat produksi ASI, ini penting karena ASI adalah makanan yang terbaik untuk bayi sampai umur 2 tahun.


b.            Kontrasepsi yang cocok
Sesuai dengan ciri – ciri yang diperlukan, maka prioritas pertama kontrasepsi yang dianjurkan adalah AKDR disusul Pil atau Suntikan, cara sederhana, susuk KB.
3.             Masa Mengakhiri Kesuburan
a.             Ciri – ciri kontrasepsi yang diperlukan
1)            Efektifitas sangat tinggi, kegagalan menyebabkan terjadinya kehamilan dengan resiko tinggi bagi ibu dan anak, disamping itu akseptor memang tidak diharapkan punya anak lagi.
2)            Reversibilitas rendah.
3)            Dapat dipakai jangka panjang.
4)            Tidak menambah kelainan yang sudah ada. Pada usia tua kelainan seperti jantung, keganasan dan gangguan metabolik meningkat. Oleh karena itu, tidak diberikan kontrasepsi yang dapat menambah kelainan tersebut.
b.            Kontrasepsi yang cocok
Prioritas pertama yang dianjurkan pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (Tubektomi / Vasektomi), disusul KB AKDR, Suntikan atau Pil dan cara sederhana.
2.1.6   Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
Tujuan komunikasi, informasi dan edukasi menurut Hartanto (2004 : 27) adalah sebagai berikut :
a.             Meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktek KB sehingga tercapai perubahan peserta baru.
b.             Membina kelestarian peserta baru.
c.             Meletakan dasar bagi mekanisme sosio kultural yang dapat menjamin berlangsungnya proses penerimaan.
2.1.7   Konseling
Konseling merupakan tindak lanjut dari KIE, seseorang telah termotivasi malalui KIE, maka selanjutnya ia perlu diberikan konseling (Hartanto, 2004 : 28). Dalam konseling diadakan percakapan dua arah untuk :
a.             Membahas dengan calon peserta berbagai pilihan kontrasepsi yang tersedia.
b.             Memberikan informasi selengkap mungkin mengenai kontrasepsi pilihannya, baik segi medis maupun teknis, hal – hal lain yang non teknis sehingga tidak menyesal kemudian.
c.             Membantu calon peserta memutuskan pilihannya sesuai dengan keadaan pribadi dan keluarga.

d.            Membantu peserta KB dalam menyesuikan diri terhadap kondisi barunya, terutama bila ia mengalami berbagai masalah.

No comments:

Post a Comment