Tipe atau Bentuk
Keluarga
Tipe atau bentuk keluarga menurut
Nasrul effendy (1998 : 33) sebagai berikut :
a.
Keluarga Inti (Nuklear
Family); adalah keluarga
yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak;
b.
Keluarga Besar (Extended
Family); adalah keluarga
inti ditambah dengan sanak saudara, misalnya, nenek, kakek, keponakan, saudara
sepupu, paman, bibi dan sebagainya;
c.
Keluarga Berantai (Serial
Family); adalah keluarga yang terdiri dari
wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga
inti;
d.
Keluarga Berkomposisi
(Composite Family); adalah keluarga yang
perkawinanya secara berpoligami dan hidup secara bersama-sama;
e.
Keluarga duda atau janda
(Single Parent); adalah
keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian; dan
f.
Keluarga
Kahabitas (Cahabitation Family); adalah dua
orang menjadi satu tanpa pernikahan tetapi membentuk satu keluarga.
2.
Fungsi dan Tugas
Keluarga
Ada beberapa fungsi yang dapat
dijalankan keluarga sebagai berikut :
a.
Fungsi Keluarga
1)
Biologis :
a)
Untuk meneruskan keturunan;
b)
Memelihara dan membesarkan
anak;
c)
Memenuhi kebutuhan gizi
keluarga; dan
d)
Memelihara dan merawat anggota
keluarga.
2)
Fungsi Psikologis
a)
Memberikan kasih sayang dan
rasa aman;
b)
Memberikan perhatian diantara
anggota keluarga;
c)
Membina kedewasaan kepribadian
anggota keluarga; dan
d)
Memberikan identitas keluarga.
3)
Fungsi
Sosialisasi
a)
Membina sosialisasi pada anak;
b)
Membentuk norma-norma tingkah
laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak; dan
c)
Meneruskan nilai-nilai budaya
keluarga.
4)
Fungsi Ekonomi
a)
Mencari sumber-sumber
penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
b)
Pengaturan penggunaan
penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga; dan
c)
Menabung untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan keluarga dimasa yang akan datang, misalnya pendidikan
anak-anak, jaminan hari tua, dan sebagainya.
5)
Fungsi Pendidikan
a)
Menyekolahkan anak untuk
memberikan pengetahuan, keterampilan dan membentuk perilaku anak sesuai dengan
bakat dan minat yang dimilikinya;
b)
Mempersiapkan anak untuk
kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya sebagai orang
dewasa; dan
c)
Mendidik anak sesuai dengan
tingkat-tingkat perkembangannya.
b.
Tugas Keluarga
Menurut Nasrul Effendi (1998 : 37) tugas pokok dari keluarga adalah
sebagai berikut :
1)
Pemeliharaan fisik keluarga;
2)
Pemeliharaan sumber-sumber daya
yang ada dalam keluarga;
3)
Pembagian tugas masing-masing
anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing;
4)
Sosialisasi antar anggota
keluarga;
5)
Pengaturan jumlah anggota
keluarga;
6)
Pemeliharaan ketertiban anggota
keluarga;
7)
Penempatan anggota-anggota
keluarga dalam anggota masyarakat yang lebih luas; dan
8)
Membangkitkan dorongan dan
semangat para anggota keluarga.
3.
Keluarga Risiko Tinggi
Menurut Nasrul Effendy (1998 ; 41) yang menjadi prioritas
utama dalam melaksanakan asuhan keperawatan kesehatan keluarga adalah
keluarga-keluarga yang tergolong risiko tinggi dalam bidang kesehatan, meliputi
:
a.
Keluarga dengan anggota
keluarga dalam masa usia subur dengan masalah sebagai berikut :
1)
Tingkat sosial ekonomi keluarga
rendah;
2)
Keluarga kurang atau tidak
mampu mengatasi masalah kesehatan sendiri; dan
3)
Keluarga dengan keturunan yang
kurang baik atau keluarga dengan penyakit keturunan.
b.
Keluarga dengan ibu dengan
risiko kebidanan waktu hamil;
1)
Umur ibu (16 tahun atau lebih
35 tahun);
2)
Menderita kekurangan gizi atau
enemia;
3)
Menderita hipertensi;
4)
Primapara atau multipara; dan
5)
Riwayat persalinan dengan
komplikasi.
c.
Keluarga dimana anak menjadi
risiko tinggi, karena :
1)
Lahir prematur/BBLR;
2)
Berat badan sukar naik;
3)
Lahir dengan cacat bawaan;
4)
ASI ibu kurang sehingga tidak
mencukupi kebutuhan bayi; dan
5)
Ibu menderita penyakit menular
yang dapat mengancam bayi atau anaknya.
d.
Keluarga mempunyai masalah
dalam hubungan antara anggota keluarga :
1)
Anak yang tidak dikehendaki dan
pernah dicoba untuk digugurkan;
2)
Tidak ada kesesuaian pendapat
antara anggota keluarga dan sering timbul cekcok dan ketegangan;
3)
Ada anggota keluarga yang
sering sakit; dan
4)
Salah satu orang tua
(suami/istri) meninggal, cerai, atau lari meninggalkan keluarga.
No comments:
Post a Comment